- May 4, 2021
- Posted by: admin
- Category: K3
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Penanganan Listrik (Electrical Safety)
Deskripsi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Penanganan Listrik (Electrical Safety)
Listrik merupakan salah satu elemen vital dalam berbagai proses bisnis perusahaan. Selain mengandung manfaat yang besar, listrik juga mengandung resiko bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, sumber produksi, proses produksi serta lingkungan kerja secara umum. Sebagai contoh, listrik yang tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan kebakaran pada stasiun kerja atau gudang perusahaan. Penyebabnya pun dapat bermacam-macam, diantaranya, hubungan singkat (short circuit), over fused circuit, arus bocor (leakage current), kontak listrik dan lain-lain. Untuk meminimalisir resiko tersebut, perusahaan membutuhkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang spesifik pada persoalan kelistrikan yang mampu menjamin keselamatan tenaga kerja dari bahaya kejut listrik, memastikan keamanan instalasi dan maintenance listrik beserta dengan perlengkapannya, serta menjaga keamanan gedung ataupun gudang dari kebakaran listrik dan perlindungan lingkungan.
Tujuan
- Memberikan pemahaman yang mendasar pada sistem K3 kelistrikan di perusahaan
- Memberikan ketrampilan pada peserta untuk mampu merancang, mengidentifikasi, serta mengevaluasi K3 di bidang listrik
- Memberikan pelatihan dalam memecahkan persoalan (problem solving) yang berhubungan dengan K3 di bidang listrik
- Memberikan kecakapan untuk pelaporan dan analisis kecelakaan kerja pada bidang listrik
Materi
- Ruang lingkup K3 di bidang kelistrikan di perusahaan
- Dasar hukum urgensi penerapan K3 di bidang kelistrikan perusahaan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
- Permenaker No : Per – 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Perancangan sistem K3 dalam instalasi listrik
- Evaluasi sistem proteksi dan maintenance keamanan listrik
- Penerangan pada gudang dan perusahaan yang memenuhi standar K3 di bidang kelistrikan
- Perancangan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja di bidang listrik
- Pelatihan laporan dan analisa kecelakaan kerja di bidang listrik
- Melakukan pengukuran beban listrik
- Studi kasus :
- Merancang dan mengevaluasi jaringan instalasi dan perlengkapan
- Mengidentifikasi, menilai dan merancang alternatif penangan listrik
Metode
Presentasi, lecture, studi kasus, diskusi, brainstorming
Peserta
Manajer operasi, manajer kelistrikan, staf listrik, teknisi listrik dan individu yang ingin memperdalam materi training.
Waktu Dan Tempat
- Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta
- 6 – 8 Januari 2020
- 13 – 15 Januari 2020
- 20 – 22 Januari 2020
- 27 – 29 Januari 2020
- 3- 5 Februari 2020
- 10 – 12 Februari 2020
- 17 – 19 Februari 2020
- 26 – 28 Februari 2020
- 2 – 4 Maret 2020
- 9 – 11 Maret 2020
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret 2020 – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 – 22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp 6.900.000 (Non Residential, belum termasuk pajak PPn 10%)
- Jika Perusahaan/Instansi mengirimkan lebih dari satu peserta pada judul dan tanggal yang sama maka akan diberikan potongan harga pada peserta kedua dan seterusnya masing – masing sebesar Rp 1.000.000 per peserta
- VIP training Rp 8.900.000 (4 Hari, Non Residential dengan tambahan Fasilitas Paket studi lapangan/ City Tour dan Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas: Certificate, Training Kits, Lunch, Coffee Break, dan Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta
Instruktur
Drs. Suharyana M.kes and team
Untuk mengetahui Informasi jadwal training selain Online Training Certified Competency Development and Implementation Professional PT Eltasa Prima dapat dicek di link berikut: Jadwal Training 2022
Informasi dan pendaftaran training dapat dilakukan melalu kontak WA/SMS/TELP di nomor 081226247070 (Lia)
Kunjungi website Online Training PT Eltasa Prima lainnya untuk mengetahui informasi training lainnya di link berikut: www.e-trainingonline.com