KONSULTAN PENDAMPING KOPERASI – BNSP

Jadwal Training

Berikut adalah jadwal training yang tersedia:

  • 8-9 Agustus 2025

  • 11-12 Agustus 2025

  • 13-14 Agustus 2025

  • 15-16 Agustus 2025

  • 18-19 Agustus 2025

  • 20-21 Agustus 2025

  • 22-23 Agustus 2025

  • 25-26 Agustus 2025

  • 27-28 Agustus 2025

  • 29-30 Agustus 2025

  • 1-2 September 2025

  • 3-4 September 2025

  • 8-9 September 2025

  • 10-11 September 2025

  • 12-13 September 2025

  • 15-16 September 2025

  • 17-18 September 2025

  • 19-20 September 2025

  • 22-23 September 2025

  • 24-25 September 2025

  • 26-27 September 2025

  • 29-30 September 2025

  • 1-2 Oktober 2025

  • 3-4 Oktober 2025

  • 6-7 Oktober 2025

  • 8-9 Oktober 2025

  • 10-11 Oktober 2025

  • 13-14 Oktober 2025

  • 15-16 Oktober 2025

  • 17-18 Oktober 2025

  • 20-21 Oktober 2025

  • 22-23 Oktober 2025

  • 24-25 Oktober 2025

  • 27-28 Oktober 2025

  • 29-30 Oktober 2025

  • 31 Oktober – 1 November 2025

  • 3-4 November 2025

  • 5-6 November 2025

  • 7-8 November 2025

  • 10-11 November 2025

  • 12-13 November 2025

  • 14-15 November 2025

  • 17-18 November 2025

  • 19-20 November 2025

  • 21-22 November 2025

  • 24-25 November 2025

  • 26-27 November 2025

  • 28-29 November 2025

  • 1-2 Desember 2025

  • 3-4 Desember 2025

  • 5-6 Desember 2025

  • 8-9 Desember 2025

  • 10-11 Desember 2025

  • 12-13 Desember 2025

  • 15-16 Desember 2025

  • 17-18 Desember 2025

  • 19-20 Desember 2025

  • 22-23 Desember 2025

  • 26-27 Desember 2025

  • 29-30 Desember 2025

*Jadwal assessment menyesuaikan kesepakatan


DESKRIPSI

Skema sertifikasi Konsultan Pendamping Koperasi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Wirausaha Kompeten Nusantara untuk memenuhi kebutuhan pengakuan kompetensi bagi tenaga profesional yang menjalankan fungsi pendampingan dan konsultasi pada koperasi di berbagai sektor usaha. Skema ini mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi serta profesionalisme sumber daya manusia koperasi melalui intervensi dan pendampingan berbasis kompetensi.

Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang kewirausahaan dan kelembagaan koperasi, serta berpedoman pada peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


TUJUAN

  1. Memastikan kompetensi tenaga pendamping koperasi dalam menjalankan tugas konsultasi, fasilitasi, dan penguatan koperasi.

  2. Meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja koperasi melalui pendampingan berbasis standar nasional.

  3. Meningkatkan profesionalisme dan daya saing konsultan koperasi di tingkat lokal, regional, dan nasional.

  4. Mendukung program pemerintah dan lembaga terkait dalam revitalisasi koperasi dan UMKM.

  5. Menyediakan acuan kompetensi bagi stakeholder koperasi dalam memilih tenaga pendamping yang berkualifikasi.


MATERI/UNIT KOMPETENSI

NO KODE UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. K.64SPK14.001.2 Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi)
2. K.64SPK14.004.2 Menyusun Rencana Strategis
3. K.64SPK14.005.2 Menyusun Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK)
4. K.64SPK14.003.2 Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha
5. K.64SPK14.035.2 Melakukan Pendampingan Usaha Anggota
6. K.64SPK14.008.2 Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen
7. K.64SPK14.002.2 Melaksanakan Kebijakan Internal
8. K.64SPK14.036.1 Melakukan Orientasi Perkoperasian Bagi Calon dan Anggota Koperasi
9. K.64SPK14.056.2 Mengelola dan Mengamankan Aset dan Infrastruktur
10. K.64SPK14.055.2 Menilai Tingkat Kesehatan
11. K.64SPK14.016.2 Melakukan Pengembangan Karier Pengelola

PERSYARATAN SERTIFIKASI

  1. Memiliki ijazah pendidikan minimal SMA/sederajat.

  2. Sertifikat pelatihan sesuai skema.

  3. Surat referensi dari perusahaan/koperasi.

KELENGKAPAN DOKUMEN

  1. Fotokopi KTP.

  2. Pas foto terbaru 3×4 dengan background merah (2 lembar).

  3. Curriculum Vitae.

  4. Contoh laporan pekerjaan/portofolio.


METODE TRAINING

Peserta dapat memilih metode pelatihan yang sesuai:

  1. Metode Offline Training (Classroom)

    • Instruktur mengajar secara tatap muka.

    • Durasi: 8 jam per hari selama 2 hari.

    • Teknik: presentasi, diskusi, studi kasus.

  2. Metode Live Online Training (Sinkron)

    • Instruktur mengajar secara LIVE.

    • Durasi: 4 jam per hari selama 2 hari.

    • Platform: Zoom, Google Meet, Google Classroom.

Persiapan Peserta Online:

  • Gunakan laptop (bukan smartphone).

  • Koneksi internet stabil.

  • Instal aplikasi yang diperlukan.


METODE ASSESSMENT

Uji kompetensi dilakukan secara offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai kesepakatan.


INVESTASI DAN FASILITAS

Opsi Detail
Opsi 1 – Online Rp 3.800.000 per peserta. Durasi 2 hari (4 jam/hari). Fasilitas: sertifikat softfile & hardfile, materi.
Opsi 2 – Offline (Yogyakarta) Rp 6.800.000 per peserta. Durasi 2 hari (8 jam/hari). Tempat: Hotel El Royale Malioboro/Malyabhara. Fasilitas: meeting room, modul, sertifikat, makan siang, coffee break.
Opsi 3 – Offline (Solo, Semarang) Rp 6.800.000 per peserta (minimal 2 peserta). Tempat: Hotel Ibis Simpang Lima/Ibis Solo.
Opsi 4 – Offline (Jakarta, Surabaya, Bandung) Rp 7.800.000 per peserta (minimal 2 peserta). Tempat: Hotel Kimaya Braga/Midtown Surabaya/Asyana Kemayoran.
Opsi 5 – Offline (Luar Pulau Jawa) Rp 8.800.000 per peserta (minimal 3 peserta). Tempat: Hotel Ibis Kuta/Nagoya Plaza Batam/Fave Balikpapan.
Assessment BNSP Rp 3.200.000 per peserta. Dilaksanakan 1 hari di TUK. Sertifikat dikirim dalam 1-2 bulan jika kompeten.

INSTRUKTUR

Pelatihan akan dibawakan oleh tim instruktur berpengalaman di bidang pendampingan koperasi dan pengembangan UMKM.

Form Pendaftaran 



Leave a Reply