Hukum Arbitrase Komersial

Hukum Arbitrase Komersial

 

Deskripsi Hukum Arbitrase Komersial

Arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang banyak dipilih para pihak termasuk di dalamnya pelaku usaha baik di level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan cukup banyaknya keunggulan yang dimiliki lembaga ini dibandingkan metode penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan. Berperkara didepan arbitrase dikatakan lebih cepat, murah, fleksibel, tidak birokratis, kerahasiaan terjamin, ditangani oleh para professional dibidangnya, putusannya final and binding, dan para pihak memiliki kebebasan untuk menetukan baik arbiter, tempat maupun hukum acaranya. Namun demikian apa yang tertulis dalam teori sering tidak sesuai dalam realita.  Banyak hambatan dan kelemahan pula yang dimiliki lembaga ini yang tidak dipahami oleh para pihak yang berujung kekecewaan ketika menggunakan lembaga arbitrase. Dengan pemahaman seluk beluk arbitrase maka    pelaku usaha dapat mengantisipasi dan mengatasi segala hambatan dan kelemahan yang ada. Sebagai contoh kecil  misalnya  bagaimana ketika pelaku usaha harus berhadapan dengan  institusi Negara baik itu badan-badan usaha komersial yang dimiliki Negara maupun organ public yang dimiliki oleh Negara di depan forum arbitrase ketika kontrak-kontrak berdimensi public yang dibuatnya dengan subyek tersebut bermasalah yang tentu saja yang tentu saja kondisinya berbeda ketika pelaku usaha tersebut berhadapan dengan sesama pelaku usaha swasta. Hukum arbitrase akan menjawab tantangan-tantangan ini.

Pelatihan ini merupaka pelatihan yang komprehensif yang akan menjelaskan segala aspek tentang hukum arbitrase komersial baik menyangkut kelembagaan, proses beracara, pembuatan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis baik nasional maupun internasional, penyusunan perjanjian arbitrase secara komprehensif , upaya perlawanan yang dapat dilakukan sebagai debitur yang tidak puas terhadap putusan arbitrase naik nasional maupun internasional , juga upaya mendapatkan pelaksanaan putusan arbitrase secara efektif dan cepat bagi pihak kreditur yang memenangkan perkara di depan forum arbitrase.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta memahami berbagai strategi memilih, menghadapi dan memanfaatkan forum arbitrase komersial baik ad hoc maupun institusional baik arbitrase nasional maupun luar negeri atau internasional secara optimal sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan manakala menghadapi snegketa yang harus berhadapan dengan pelaku usaha lain baik swasta maupun publik dalam cakupan nasional maupun internasional

 

Materi

  1. Pendahuluan

Pengertian arbitrase , ruang lingkup, Keunggulan dan kelemahan arbitrase, macam-macam arbitrase seperti arbitrase ad hoc; BANI; ICC, UNCITRAL, ICSID, SIAC,

  1. Muatan-muatan penting dalam Instrumen2 hukum arbitrase komersial: new York Convention 1958, Washington Convention 1965 tentang ICSID, Model Law 1980 on International Arbitration, UNCITRAL,juga instrument hukum nasional seperti UU Arbitrase dan ADR
  2. Penyusunan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis bagaimana membuat pilihan hukum dan pilihan forum yang tepat
  3. Penyusunan perjanjian arbitrase termasuk perjanjian arbitrase berdimensi publik
  4. Ruang lingkup dan karaketristik arbitrase dilihat dari para pihak yang berperkara mencakup arbitrase dengan para pihak sesama privat company, atau antara private company melawan organ public  Negara, private company melawan badan usaha komersial milik Negara, atau sesame organ public milik Negara.
  5. Ruang lingkup, karakteristik dan contoh kasus arbitrase dilihat dari pokok perkara mencakup perdagangan, investasi, HAKI, perbankan, industry, dan keuangan
  6. Pendaftaran perkara di depan forum arbitrase
  7. Hukum-hukum yang terkait proses arbitrase seperti governing law, curial law dan lex arbitry
  8. Beracara di depan forum arbitrase
  9. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
  10. Upaya perlawanan terhadap putusan arbitrase meliputi permohonan koreksi, permohonan penambahan dan pengurangan, permohonan pengabaian putusan, pembatalan putusan, atau permohonan penolakan putusan arbitrase
  11. Arbitrase berdimensi public dalam sengketa investasi
  12. Imunitas kedaulatan Negara mencakup adjudicative immunity dan enforcement immunity
  13. Imunitas aset negara
  14. Perkembangan-perkembangan termutakhir dalam hukum arbitrase komersial
  1. Studi kasus hukum arbitrase komersial

 

Peserta

Pimpinan, Manager, atau Staff perusahaan yang berkaitan dengan properti.

Metode       

  • Presentasi
  • Diskusi dan Sharing Pengalaman
  • Case Study

 

Waktu  Dan Tempat

  • Hotel Melia Purosani ,Yogyakarta
  • 6 – 8 Januari 2020
  • 13 – 15 Januari 2020
  • 20 – 22 Januari 2020
  • 27 – 29 Januari 2020
  • 3 – 5 Februari 2020
  • 10 – 12 Februari 2020
  • 17 – 19 Februari 2020
  • 26 – 28 Februari 2020
  • 2 – 4 Maret 2020
  • 9 – 11 Maret 2020
  • 16 – 18 Maret 2020
  • 23 – 24 Maret 2020
  • 30 Maret – 1 April 2020
  • 6 – 8 April 2020
  • 13 – 15 April 2020
  • 20 -22 April 2020
  • 27 – 29 April 2020
  • 4 – 6 Mei 2020
  • 11 – 13 Mei 2020
  • 2 – 4 Juni 2020
  • 8 – 10 Juni 2020
  • 15 – 17 Juni 2020
  • 22 – 24 Juni 2020
  • 29 Juni – 1 Juli 2020
  • 6 – 8 Juli 2020
  • 13 – 15 Juli 2020
  • 20 – 22 Juli 2020
  • 27 – 29 Juli 2020
  • 3 – 5 Agustus 2020
  • 10 – 12 Agustus 2020
  • 18 – 19 Agustus 2020
  • 24 – 26 Agustus 2020
  • 31 Agustus – 2 September 2020
  • 7 – 9 September 2020
  • 14 – 16 September 2020
  • 21 – 23 September 2020
  • 28 – 30 September 2020
  • 5 – 7 Oktober 2020
  • 12 – 14 Oktober 2020
  • 19 – 21 Oktober 2020
  • 26 – 28 Oktober 2020
  • 2 – 4 November 2020
  • 9 – 11 November 2020
  • 16 – 18 November 2020
  • 23 – 25 November 2020
  • 30 November – 2 Desember 2020
  • 7 – 9 Desember 2020
  • 14 – 16 Desember 2020
  • 21 – 23 Desember 2020
  • 28 – 30 Desember 2020

 

Investasi & Fasilitas

  • 6.400.000 (Non Residential)
  • Quota minimum 2 peserta
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
  • Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan herga sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

 

Instruktur

Dr. Sefriani,SH,MH dan Tim

Untuk mengetahui Informasi jadwal training selain Online Training Certified Competency Development and Implementation Professional PT Eltasa Prima dapat dicek di link berikut: Jadwal Training 2022

Informasi dan pendaftaran training dapat dilakukan melalu kontak WA/SMS/TELP di nomor 081226247070 (Lia)

Kunjungi website Online Training PT Eltasa Prima lainnya untuk mengetahui informasi training lainnya di link berikut: www.e-trainingonline.com

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     



    Leave a Reply

    Open chat
    Ada yang bisa Kami bantu?