In House Training Sertifikat Laik Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang

Pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2019, PT Eltasa Prima sebagai perusahaan training yang berasal dari Yogyakarta menggelar in house training dengan judul Sertifikat Laik Fungsi. In house training yang berjudul lengkap penyusunan kajian teknis bangunan untuk sertifikat laik fungsi (SLF) ini diadakan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang sebagai instansi peserta pelatihan. In house training ini diikuti belasan peserta dari berbagai bidang dan sub bidang instansi Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang. Adapun deskripsi dan tujuan pokok materi dari judul in house training tersebut yaitu:

Untuk terwujudnya bangunan gedung yang andal harus memenuhi persyaratan teknis administratif bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.Oleh karena itu, Bangunan gedung sebelum dimanfaatkan harus diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menetapkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung ini berdasarkan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007. Sertifikat laik fungsi adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi gedung baik secara administrasi maupun teknis untuk dapat dimanfaatkan.

SLF didapat dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengawas dan Penerbitan Bangunan, dengan melampirkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Surat Bukti Kepemilikan Tanah.
  4. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. Laporan Hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung.
  6.  As built Drawing Bangunan Gedung.

Masa berlaku SLF untuk bangunan hotel ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.

Untuk perpanjangan SLF pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 5 tahun (untuk bangunan hotel).

SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus di cek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).

Pelatihan ini membahas penyusuan kajian teknis bangunan untuk pengajuan SLF.

 

Tujuan

Tujuan pelatihan ini adalah memebrikan pemahan da ketrampilan peserta untuk melakukan kajian teknis bangunan sebagai salah satu syarat mendapatkan SLF, dengan melakukan evaluasi menyeluruh yang meliputi struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan fungsi bangunan, termasuk perijinan yang telah diperoleh bangunan tersebut. Metode evaluasi adalah pembandingan antara rencana, konstruksi (pembangunan) dan pemanfaatan (pasca konstruksi). Rekomendasi akan diberikan berdasarkan kesimpulan evaluasi ini.

Materi

  1. Dokumentasi Pelaksanaan
  2. Ijin Mendirikan Bangunan
  3. Perijinan dari suku dinas pemadam kebakaran
  4. Kontrak listrik PLN dan hasil pengujian conduit
  5. Perijinan sumur
  6. Perijinan IPAL
  7. Hasil tes air untuk kolam renang, air minum, dan air bersih
  8. Dokumen UKL/UPL atau AMDAL
  9. Sertifikat Layak Sehat
  10. Kendala dan probem solvingnya dalam penyusunan SLF di lapangan
  11. Studi kasus

Untuk jadwal training selanjutnya dapat dilihat di link berikut => Jadwal Training 2019

Informasi dan pendaftaran training dapat dilakukan melalu kontak WA/SMS/TELP di nomor 081226247070 (Eska) atau 081217595979 (Rista)

Kunjungi juga website Training Eltasa yang lain di alamat www.JadwalPelatihanTerbaru.com



Leave a Reply

Open chat
Ada yang bisa Kami bantu?